Kamis, 11 Agustus 2011

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PENCUCIAN UANG DI LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN Cilacap, 11 Juli 2011

Oleh humas & dokumentasi bnn | Senin, 11 Juli 2011 jam 14:08:56

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang berkas perkara pidana atas nama tersangka Marwan Adli, Hartoni, Iwan Syaefudin, Fob Budhiyono, Andhika Permana, Dhiko Aldila, Rinal Kornial, May Wulandari, dan Rita Juniati, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus peredaran Narkoba dalam Lapas, yang melibatkan diduga Marwan Adli selaku Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan terkuak setelah tertangkapnya Hartoni oleh Polres Cilacap dan BNN. Hartoni merupakan salah satu narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan yang mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam tahanan. Keterlibatan Marwan Adli dalam kasus ini diduga sebagai fasilitator bagi tersangka Hartoni. Marwan Adli melegalkan penggunaan telepon genggam dalam lapas kepada Hartoni dan (berdasarkan keterangan Kapten) memerintahkan Kapten (rekan yang pernah satu sel dengan Hartoni) untuk mencarikan shabu yang kemudian diserahkan kepada Hartoni. Hartoni juga di berikan fasilitas berupa rumah di luar Lapas yang didalamnya ditemukan kulkas, TV, tempat tidur dan alat olah raga/fitnes. Saat penyidik datang ke TKP lagi untuk melakukan penyitaan rumah disamping lapas sudah dirobohkan. Selain itu Kalapas juga melegalkan penggunaan HP kepada semua napi yang memegang HP dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000,- , yang hasilnya dibagi-bagi ke staf dan untuk keperluan lain.
Pengembangan kasus Marwan menyeret beberapa rekan kerjanya, yaitu Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono. Kasus tersebut juga menyeret anggota keluarga Marwan, yaitu Andhika Permana, Dhiko Aldila, Rinal Kornial. Sedangkan May Wulandari, dan Rita Juniati, diduga terlibat membantu Hartoni dengan menggunakan rekeningnya.
Dari hasil bisnis Narkoba Hartoni, diduga Marwan mendapatkan imbalan yang tidak sedikit terutama dari dua bandar yang ditangkap yaitu dari Hartoni dan Kapten. Semua itu ditransfer secara berulang-ulang sejak tahun 2009 hingga Februari 2011 dengan total keseluruhan mencapai Rp 400 juta. Iwan Syaefudin menerima transfer dana sebesar Rp 150 juta, sedangkan Fob Budhiyono menerima transfer sebesar Rp 300 juta. May Wulandari dan Rita Juniati mendapat transfer dana sebesar Rp 20 juta sebagai imbalan dari rekening yang dipinjam oleh Hartoni untuk melakukan pencucian uang. Sampai saat ini Penyidik masih mengembangkan tentang rekening yang digunakan oleh Marwan.

Adapun kronologis dari pengungkapan kasus ini adalah sebagai berikut:
Berawal dari pengungkapan kasus pengendalian Narkoba dari Lapas yang dilakukan Hartoni selaku salah satu Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan pada tanggal 8 Maret 2011 lalu. Operasi merupakan kerjasama antara BNN dan Polres Cilacap, dan dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol. Benny J. Mamoto. Operasi  di Nusa Kambangan ini merupakan pengembangan dari berbagai operasi sebelumnya.
Kasus Hartoni terkuak, setelah ia digerebek oleh satuan Narkoba Polres Cilacap. Barang bukti yang didapat adalah shabu sebesar 380 gram. Dari temuan ini, pengembangan kasus pun berlanjut, dan menyeret 3 tersangka dari jajaran petugas Lapas, yaitu Marwan Adli, Kepala Lapas Narkotika, Iwan Syaefudin dari Kesatuan Pengamanan Lapas, dan Fob Budhiyono, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ruangan milik ketiga tersangka. Dari hasil penggeledahan ruang kerja Kalapas, petugas mengamankan 1 unit CPU dan 16 unit telepon genggam. Sementara itu, dari ruangan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan, petugas menyita 3 unit laptop, dan 12 unit telepon genggam. Sedangkan dari ruangan Kesatuan Pengamanan Lapas, petugas mengamankan 1 unit laptop, 3 unit telepon genggam, 1 STNK, 1 unit motor, dan 1 unit mobil, serta catatan nomor rekening dan nomor ponsel milik para napi.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap anggota keluarga Marwan Adli yang diduga kuat menerima transfer dana dari hasil penjualan Narkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Rinal Kornial, seorang mahasiswa semester satu Indocom, Cilacap, yang juga cucu dari tersangka Kepala Lapas Narkotika, Marwan Adli. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan anggota keluarga lainnya, yaitu Andhika Permana, Dhiko Aldila, juga ditangkap May Wulandari, dan Rita Juniati karena diduga membantu Hartoni mengalirkan dana ke Kalapas melalui keluarganya.
Akibat dari perbuatannya, Marwan Adli, Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132 dan 114 ayat 2 jo 132 serta Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.
Rinald Kornial, Andhika Permana, Dhiko Aldila, May Wulandari, dan Rita Juniati dijerat pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 56 KUHP, atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.
Sedangkan Hartoni dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132, Pasal 114 ayat 2 jo 132 dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar