Tampilkan postingan dengan label STOP NARKOBA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STOP NARKOBA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Desember 2012

Liburan Lebih Indah Tanpa Narkoba

Pari Island - Kep.Pulau Seribu
Liburan Lebih Indah Tanpa Narkoba
Jakarta, 9 Desember 2012

Team Solidaritas Slankers Indonesia menyambut wisatawan yang berlibur ke pulau pari - kep.pulau seribu dengan bentangan sepanduk yang bertuliskan Liburan Lebih Indah Tanpa Narkoba , dari hasil survey team solidaritas slankers indonesia masih banyaknya wisatawan yang berlibur kepulau tersebut meminum-minuman keras dan juga mengkonsumsi sejenis narkoba lainya. kami sangat mengecam kepada wisatawan yang mengkonsumsi narkoba maupun yang memperdagangkan narkoba di pulau seribu, karena masih banyaknya anak-anak yang masih suci dan polos di pulau ini, kalo bukan kita yang jaga mereka siapa lagi kita berbuat untuk mereka menjadi penerus negri ini yang cerdas dan pintar
Add to Cart More Info

Senin, 31 Oktober 2011

Kampanye Bangkit Bersama Menuju Generasi Indonesia Sehat 2015 Bebas Narkoba Di Cianjur

Kampanye Bangkit Bersama Menuju Generasi Indonesia Sehat 2015 Bebas Narkoba Di Cianjur
Senin, 31 Oktober 2011 10:34
E-mailCetakPDF
berita2.com (Cianjur, Jawa Barat): Ada banyak cara yang harus kita lakukan untuk mengkampanyekan gerakan Bangkit Bersama Menuju Generasi Indonesia Sehat 2015 Bebas Narkoba, Salah satunya adalah kegiatan untuk mencegah bahaya narkoba dengan cara Menanam pohon. Kepedulian generasi muda bangsa akan penghijauan khususnya anak-anak Cianjur penggemar grup band Slank menjadi aktivitas positif dan patut di acungkan jempol, disaat perlakuan manusia terhadap alam begitu kurang saat ini.
Demikian diungkapkan Wakil Bupati Cianjur, H. Suranto saat menyerahkan bibit pohon secara simbolis kepada Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan anak-anak Slankers untuk di tanam di wilayah sekitar yayasan Attohiriyah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Minggu (30/10/2011).
Dikatakan Wakil Bupati Cianjur, para Slankers yang mayoritas adalah anak-anak remaja perlu diperhatikan oleh semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat sekitar. Keberadaan Slankers harus mendapatkan pembinaan agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas yang berdampak negatif.
"Jangan sampai anak-anak Slankers di pengaruhi oleh narkoba yang akan merusak masa depan diri mereka sendiri. Mari bersama-sama menjadi orang yang mau bekerja keras untuk mencapai cita-cita, karena kesuksesan itu tidak mudah dicapai tanpa adanya keinginan dan kerja keras, teruslah belajar, belajar itu bisa dimana saja tidak wajib harus di sekolah tetapi belajar di lingkungan pun bisa menjadikan kita pintar dan sukses, peace Slanker," kata Suranto.
Secara terpisah Pengurus Yayasan Attohiriyah Cianjur, Ending, mengatakan, kegiatan yang dilakukan tersebut juga sebagi wujud apresiasi terhadap peringatan hari Sumpah Pemuda yang ke 83. "Kegiatan ini sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan mendorong kepedulian para pemuda khususnya agar peduli terhadap lingkungan tempat mereka tinggal karena keberadaan pohon-pohon disekitar lingkungan kita sangat penting untuk menjaga ekosistem dan menghindari terjadinya bencana alam seperti longsor dan banjir," tegas Ending.
Kegiatan penanaman pohon ini diisi pula dengan pertunjukan band anak-anak Slankers yang mayoritas beraliran lagu-lagu Slank sebagai wadah untuk para Slankers se-Kabupaten Cianjur dalam mengapresiasikan seni musik yang mereka gandrungi saat ini.
"Kegiatan ini jadi momen yang tepat untuk mengkampanyekan anti narkoba dan untuk membangkitkan kembali semangat Sumpah Pemuda bagi para Slankers untuk bersatu dalam bahasa, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Add to Cart More Info

Rabu, 26 Oktober 2011

Bangkit Bersama Menuju Generasi Indonesia Sehat 2015 Bebas Narkoba

team panitia gabungan solidaritas slankers indonesia
Bangkit Bersama Menuju Generasi Indonesia Sehat 
2015 Bebas Narkoba
Jakarta 23 Oktober 2011

Narkoba merupakan ancaman serius bagi kelansungan pembangunan khususnya di Indonesia, betapa tidak indikasi penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini bukan hanya terbatas pada kalangan tertentu saja tetapi hampir semua kalangan baik datingkatan usia maupun jenis pekerjaan kenal dan terlibat penyalahgunaan narkoba, sebut saja mulai dari anak usia sekolah lanjutan tingkat pertama sampai pada para orang tua yang berusia hampir lanjut atau dari buruh kasar sampai pejabat pun terlibat penyalahgunaan Narkoba.

Berangkat dari fakta diatas sudah dapat dipastikan bahwa dampak penyalahgunaan NARKOBA telah dirasakan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, Secara langsung oleh pengguna dan keluarga yaitu tiga pilihan bagi para pengguna NARKOBA yang pertama mati, kedua penjara dan ketiga menjadi gila apabila tidak ingin menghentikan kebiasaan buruknya menyalahgunakan NARKOBA, tentunya kita tidak ingin hal tersebut terjadi pada diri kita dan atau salah satu anggota keluarga kita, selain itu penyakit paling berbahaya dan mematikan dan belum ada obatnya sampai hari ini yaitu HIV/AIDS juga salah satu faktor penyebabnya adalah penggunaan jarum suntik yang tidak steril secara bergaintian oleh pengguna NARKOBA, selain itu penurunan prestasi bagi anak sekolah akibat penyalahgunaan NARKOBA merupakan dampak buruk yang tidak bisa ditawar-tawar karena generasi muda merupakan tonggak masa depan bangsa kita kelak.

team gabungan solidaritas slankers indonesia
Dampaknya juga dirasakan secara tidak langsung oleh masyarakat umum, misalnya pelayanan publik yang kurang memuaskan akibat para pelaku pelayanan publik (pegawai) tersebut telah dirusak mental dan pribadinya akibat penyalahgunaan narkoba, atau kekerasan dalam rumah tangga dan ketidak harmonisan hubungan dalam rumah tangga akibat salah satu dari anggota keluarga telah menjadi jungkie (sebutan lain untuk pengguna narkoba), juga semakin meningkatnya tindak kriminal dan semakin banyaknya macam modus operandi yang dilancarkan para pelaku kriminal tidak terlepas dari efek buruk penyalahgunaan narkoba, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa barang haram tersebut dibeli dengan harga yang sangat tinggi sedangkan tidak semua pengguna narkoba memiliki kemampuan yang besar untuk setiap saat membeli narkoba, hal inilah yang membuat sebagian dari mereka (para pengguna) untuk menghalalkan segala cara, bahkan tindak kriminal yang sangat keji pun dilakukun semata-mata untuk memperoleh barang haram tersebut. 
sosialisasi cegah bahaya narkoba
Pemaparan di atas hanya sebagian kecil dari begitu banyak dampak buruk yang telah dirasakan bangsa ini dan Jakarta pada khususnya akibat penyalahgunaan NARKOBA.

Sebagai salah satu bentuk kepedulian kami untuk memerangi dan menyalamatkan generasi muda kita dari bahaya Narkoba yang searah dengan salah satu program pemerintah tentang pemberantasan NARKOBA yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainnya serta salah satu program dari solidaritas slankers indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Indonesia untuk menjadikan sebagai tahap awal untuk menabuh genderang perang terhadap NARKOBA. Sebelum kita, keluarga kita, sahabat dan teman-teman kita, saudara-saudara kita se-Indonesia menjadi korban selanjutnya dari bahaya penyalahgunaan NARKOBA.
                                                                                            

Add to Cart More Info

Kamis, 11 Agustus 2011

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PENCUCIAN UANG DI LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN Cilacap, 11 Juli 2011

Oleh humas & dokumentasi bnn | Senin, 11 Juli 2011 jam 14:08:56

Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang berkas perkara pidana atas nama tersangka Marwan Adli, Hartoni, Iwan Syaefudin, Fob Budhiyono, Andhika Permana, Dhiko Aldila, Rinal Kornial, May Wulandari, dan Rita Juniati, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Kasus peredaran Narkoba dalam Lapas, yang melibatkan diduga Marwan Adli selaku Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan terkuak setelah tertangkapnya Hartoni oleh Polres Cilacap dan BNN. Hartoni merupakan salah satu narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan yang mengendalikan bisnis Narkoba dari dalam tahanan. Keterlibatan Marwan Adli dalam kasus ini diduga sebagai fasilitator bagi tersangka Hartoni. Marwan Adli melegalkan penggunaan telepon genggam dalam lapas kepada Hartoni dan (berdasarkan keterangan Kapten) memerintahkan Kapten (rekan yang pernah satu sel dengan Hartoni) untuk mencarikan shabu yang kemudian diserahkan kepada Hartoni. Hartoni juga di berikan fasilitas berupa rumah di luar Lapas yang didalamnya ditemukan kulkas, TV, tempat tidur dan alat olah raga/fitnes. Saat penyidik datang ke TKP lagi untuk melakukan penyitaan rumah disamping lapas sudah dirobohkan. Selain itu Kalapas juga melegalkan penggunaan HP kepada semua napi yang memegang HP dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000,- , yang hasilnya dibagi-bagi ke staf dan untuk keperluan lain.
Pengembangan kasus Marwan menyeret beberapa rekan kerjanya, yaitu Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono. Kasus tersebut juga menyeret anggota keluarga Marwan, yaitu Andhika Permana, Dhiko Aldila, Rinal Kornial. Sedangkan May Wulandari, dan Rita Juniati, diduga terlibat membantu Hartoni dengan menggunakan rekeningnya.
Dari hasil bisnis Narkoba Hartoni, diduga Marwan mendapatkan imbalan yang tidak sedikit terutama dari dua bandar yang ditangkap yaitu dari Hartoni dan Kapten. Semua itu ditransfer secara berulang-ulang sejak tahun 2009 hingga Februari 2011 dengan total keseluruhan mencapai Rp 400 juta. Iwan Syaefudin menerima transfer dana sebesar Rp 150 juta, sedangkan Fob Budhiyono menerima transfer sebesar Rp 300 juta. May Wulandari dan Rita Juniati mendapat transfer dana sebesar Rp 20 juta sebagai imbalan dari rekening yang dipinjam oleh Hartoni untuk melakukan pencucian uang. Sampai saat ini Penyidik masih mengembangkan tentang rekening yang digunakan oleh Marwan.

Adapun kronologis dari pengungkapan kasus ini adalah sebagai berikut:
Berawal dari pengungkapan kasus pengendalian Narkoba dari Lapas yang dilakukan Hartoni selaku salah satu Narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan pada tanggal 8 Maret 2011 lalu. Operasi merupakan kerjasama antara BNN dan Polres Cilacap, dan dipimpin langsung oleh Direktur Narkotika Alami BNN, Brigjen Pol. Benny J. Mamoto. Operasi  di Nusa Kambangan ini merupakan pengembangan dari berbagai operasi sebelumnya.
Kasus Hartoni terkuak, setelah ia digerebek oleh satuan Narkoba Polres Cilacap. Barang bukti yang didapat adalah shabu sebesar 380 gram. Dari temuan ini, pengembangan kasus pun berlanjut, dan menyeret 3 tersangka dari jajaran petugas Lapas, yaitu Marwan Adli, Kepala Lapas Narkotika, Iwan Syaefudin dari Kesatuan Pengamanan Lapas, dan Fob Budhiyono, Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ruangan milik ketiga tersangka. Dari hasil penggeledahan ruang kerja Kalapas, petugas mengamankan 1 unit CPU dan 16 unit telepon genggam. Sementara itu, dari ruangan Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan, petugas menyita 3 unit laptop, dan 12 unit telepon genggam. Sedangkan dari ruangan Kesatuan Pengamanan Lapas, petugas mengamankan 1 unit laptop, 3 unit telepon genggam, 1 STNK, 1 unit motor, dan 1 unit mobil, serta catatan nomor rekening dan nomor ponsel milik para napi.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan terhadap anggota keluarga Marwan Adli yang diduga kuat menerima transfer dana dari hasil penjualan Narkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Rinal Kornial, seorang mahasiswa semester satu Indocom, Cilacap, yang juga cucu dari tersangka Kepala Lapas Narkotika, Marwan Adli. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan anggota keluarga lainnya, yaitu Andhika Permana, Dhiko Aldila, juga ditangkap May Wulandari, dan Rita Juniati karena diduga membantu Hartoni mengalirkan dana ke Kalapas melalui keluarganya.
Akibat dari perbuatannya, Marwan Adli, Iwan Syaefudin dan Fob Budhiyono dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132 dan 114 ayat 2 jo 132 serta Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.
Rinald Kornial, Andhika Permana, Dhiko Aldila, May Wulandari, dan Rita Juniati dijerat pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 56 KUHP, atau pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.
Sedangkan Hartoni dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 132, Pasal 114 ayat 2 jo 132 dan pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Add to Cart More Info

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 1.541,3 gram Shabu


Oleh agung bnn | Senin, 28 Februari 2011 jam 05:01:00
Humas BNN, Jakarta.

Kamis tangggal 06 Januari 2011, pukul 12:30 WIB, petugas BNN berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka yang diduga menjadi perantara, menyalurkan narkoba Golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub 127 ayat 1 huruf a dan didukung dengan barang bukti keterangan tersangka hasil forensik handphone, hasil pemeriksaan lab, dan barang bukti. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).

Pada saat ditangkap, tersangka Tommy als Alexander Lim als Ng Poyang, berusia 33 tahun sedang pesta shabu dikamar kos daerah grogol bersama tersangka Elly Widiani Wijaya als Eliana Wijaya als Elly Wd Choe als Elli, berusia 28 tahun.
Tersangka Tommy mengaku tidak pernah bertemu A Seng, hanya berhubungan melalui telepon. Tersangka mendapatkan imbalan Rp. 1.000.000 (1 juta rupiah) setiap 100 gram imbalan tersebut dalam bentuk shabu dengan berat 1 (satu) gram lebih. Tersangaka tidak pernah menghubungi A Seng tetapi A Seng lah yang menghubungi tersangka. Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu shabu Kristal yang yang diduga prekursor Narkotika seberat
Add to Cart More Info