Kamis, 11 Agustus 2011

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 1.541,3 gram Shabu


Oleh agung bnn | Senin, 28 Februari 2011 jam 05:01:00
Humas BNN, Jakarta.

Kamis tangggal 06 Januari 2011, pukul 12:30 WIB, petugas BNN berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka yang diduga menjadi perantara, menyalurkan narkoba Golongan I sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub 127 ayat 1 huruf a dan didukung dengan barang bukti keterangan tersangka hasil forensik handphone, hasil pemeriksaan lab, dan barang bukti. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh tahun).

Pada saat ditangkap, tersangka Tommy als Alexander Lim als Ng Poyang, berusia 33 tahun sedang pesta shabu dikamar kos daerah grogol bersama tersangka Elly Widiani Wijaya als Eliana Wijaya als Elly Wd Choe als Elli, berusia 28 tahun.
Tersangka Tommy mengaku tidak pernah bertemu A Seng, hanya berhubungan melalui telepon. Tersangka mendapatkan imbalan Rp. 1.000.000 (1 juta rupiah) setiap 100 gram imbalan tersebut dalam bentuk shabu dengan berat 1 (satu) gram lebih. Tersangaka tidak pernah menghubungi A Seng tetapi A Seng lah yang menghubungi tersangka. Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu shabu Kristal yang yang diduga prekursor Narkotika seberat
Add to Cart

0 komentar:

Posting Komentar